Laman

Kamis, Mei 30

SUAMI TELAH DI IKAT DENGAN ZIGOT TAKLIK

Laki-laki sudah di ikat dengat zigot taklik maka jika suami melanggarnya istri boleh menggungat cerai suaminya, di luar ini di duga haram hukumnya.

Buku Nikah : Bab Nikah

Zigot ta'lik.
1. Meninggalkan istri dua tahun berturut-turut,
2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,
3. Menyakiti badan/jasmani istri
4. Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri enam bulan lamanya.


Hukum islam apabila istri yang meninggalkan rumah suaminya, suami tidak wajib membelanjainya.

“Wanita mana saja yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada alasan (yang dibenarkan oleh syar’i), maka haram baginya mencium wangi Surga.” [Hadits shahih. Riwayat Abu Dawud (no. 2226)

“Para istri yang minta cerai (pada suaminya) adalah wanita-wanita munafik.” [Hadits shahih. Riwayat Tirmidzi (no. 1186)

Ancaman Nabi Muhammad pada Istri yang Minta Cerai karena Hal Sepele https://bincangsyariah.com/nisa/istri-yang-minta-cerai/

Enam Keadaan Istri Boleh Meminta Cerai Kepada Suami https://bincangsyariah.com/ubudiyah/enam-keadaan-istri-boleh-meminta-cerai-kepada-suami/

Karena 6 Alasan Ini, Istri Boleh Meminta Cerai https://www.islampos.com/karena-6-alasan-ini-istri-boleh-meminta-cerai-46700/

Alasan-alasan syari yang membolehkan seorang istri minta cerai khulu- dari suaminya

Istri Minta Cerai ? Ini Syaratnya
http://percikaniman.id/2018/09/21/hukum-istri-minta-cerai-tanpa-alasan-yang-jelas/

Jadi pada dasarnya, belum juga mempunyai anak bukan merupakan alasan yang sah secara hukum bagi suami-istri untuk melakukan perceraian.
Hakim tidak akan menceraikan pasangan jika pernikahan mereka sebenarnya harmonis.
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt5177845bd55d4/tidak-bisa-punya-anak-sebagai-alasan-perceraian/

Kenapa banyak wanita penghuni neraka karena mereka lemah akal dan agamanya.
“Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Yang dimaksud kufur dalam hadits bukanlah maksudnya keluar dari Islam. Namun yang dimaksud adalah kufronul huquq, yaitu istri tidak mau memenuhi kewajiban terhadap suami.

Allah SWT berfirman:
"Rasul (Muhammad) beriman kepada apa yang diturunkan kepadanya (Al-Qur'an) dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semua beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. (Mereka berkata), Kami tidak membeda-bedakan seorang pun dari rasul-rasul-Nya. Dan mereka berkata, Kami dengar dan kami taat. Ampunilah kami, ya Tuhan kami, dan kepada-Mu tempat (kami) kembali."(QS. Al-Baqarah : 285)

Apabila bersaksi Palsu di Pengadilan Agama.

“Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5379929e4b94d/bisakah-melaporkan-istri-karena-isi-gugatan-cerai-tidak-sesuai-fakta/


SAKSI PALSU HUKUM ISLAM

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (QS. An Nisaa’: 65)


HUKUMNYA HARAM BILA ISTIRI

Apabila ada istri yang meminta gugatan cerai, padahal rumah tangga dalam keadaan baik, tidak ada suatu permasalahan serius dan tidak ada alasan kuat/syar’i yang membolehkan adanya khulu’, maka hal ini dilarang.

Sebagaimana sabda Rasululloh ﷺ.
Semua wanita yang minta cerai (gugat cerai) kepada suaminya tanpa alasan, maka #haram baginya aroma surga” [HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad, dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam kitab Irwa’ul Ghalil, no. 2035]


HUKUMNYA HARAM BILA SUAMI

Jika suami dengan sengaja memutuskan komunikasi dengan istri, menyusahkannya karena tidak memberikan nafkah dan tidak memberikan kewajiban suami dengan tujuan agar mendapatkan tebusan sebab sang istri meminta khulu’.

Maka khulu’ yang seperti itu adalah bathil tidak benar dan tebusan wajib dikembalikan pada wanita. Sedangkan status wanita itu tetap seperti asalnya jika Khulu’ tidak dilakukan dengan lafazh thalak, karena Allah ﷻ berfirman.

“Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian kecil dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata”. QS An-Nisa: 19.

Jika suami menceraikannya, maka ia tidak mempunyai hak mengambil tebusan tersebut. Tetapi, jika istri berzina kemudian suami membuatnya susah agar isteri tersebut membayar terbusan dengan Al Khulu, maka diperbolehkan berdasarkan ayat di atas.
Sumber Faceebok ; Tamara

“Dan sebagian besar manusia tidakakan beriman, walaupun kamu sangat menginginkannya”[Yusuf/12 : 103]
Dan firmanNya,
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah”[Al-An’am/6 : 116]




AKIBAT HUKUM TERHADAP PENGAJUAN CERAI (KHULUK) OLEH ISTRI YANG MENINGGALKAN RUMAH TANPA IZIN SUAMI (NUSYUZ) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

BAMBANG SUMARDIANTO - A11110173

Skripsi ini membahas tentang akibat hukum terhadap pengajuan cerai (khuluk) oleh isteri yang meninggalkan rumah
tanpa izin suami (nusyuz) menurut perspektif hukum Islam. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk
mengetahui dan menganalisis pengajuan cerai (khuluk) oleh isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami
(nusyuz) menurut hukum Islam serta akibat hukum terhadap pengajuan cerai (khuluk) oleh isteri yang meninggalkan
rumah tanpa izin suami (nusyuz) menurut perspektif hukum Islam. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
adalah metode penelitian hukum normatif. Di dalam masyarakat sekarang ini, tindakan isteri yang meninggalkan
rumah tanpa izin suami ini sering dianggap ringan atau sepele oleh sebagian wanita yang tidak mengerti hukum Islam,
tetapi jika tindakan ini dilakukan terhadap seorang pria muslim yang paham hukum agama akan sangat fatal dan
berat akibatnya karena agama Islam melarang dengan keras hal tersebut. Seorang isteri yang meninggalkan rumah
tanpa izin suaminya merupakan sikap pembangkangan (nusyuz) dari isteri dengan tidak melaksanakan kewajibannya
kepada suami. Bahkan banyak terjadi, sikap pembangkangan (nusyuz) dari isteri ini berakhir dengan perceraian, di
mana si isteri mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama. Pengajuan permohonan cerai yang dilakukan
oleh isteri terhadap suami dalam hukum Islam dikenal dengan istilah khuluk. Khuluk adalah perceraian atas
permintaan pihak istri dengan mengembalikan mas kawin (mahar) yang diterimanya. Pengembalian mas kawin
(mahar) ini bisa seluruh atau sebagian yang pernah diterima sang istri, tetapi juga bisa dengan harta lain selain mas
kawin. Pengajuan cerai (khuluk) oleh isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami (nusyuz) menurut hukum Islam
harus berdasarkan putusan Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal 116 dan Pasal 148 Kompilasi Hukum
Islam Atas adanya pengajuan permohonan cerai (khuluk) yang dilakukan oleh isteri yang meninggalkan rumah tanpa
izin dari suaminya (nusyuz), tentu saja akan memberikan akibat hukum terhadap pihak isteri. Akibat hukum dari
pengajuan permohonan cerai (khuluk) yang dilakukan oleh isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin dari suaminya
(nusyuz) ini adalah: (a) Perkawinan putus dengan talak ba’in sughra; (b) Berkurangnya jumlah talak dan tidak dapat
dirujuk; (c) Istri menjalani iddah talaq biasa; (d) Bekas suami bebas dari kewajiban untuk membayar
nafkah iddah terhadap bekas istri; (e) Tidak ada hak mut’ah (berupa uang atau benda) bagi si isteri. Perkawinan
merupakan perbuatan yang penting dalam kehidupan manusia, karena merupakan bentuk pergaulan hidup manusia
dalam lingkungan masyarakat sosial yang terkecil, tetapi juga lebih dari itu bahwa perkawinan merupakan perbuatan
hukum dan perbuatan keagamaan. Negara mempunyai kepentingan pula untuk turut mencampuri urusan masalah
perkawinan dengan membentuk dan melaksanakan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan. Tujuannya
untuk memberi perlindungan terhadap rakyat sebagai salah satu unsur negara, melalui hukum yang berlaku dan
diberlakukan terhadap mereka. Sebagaimana tujuan perkawinan yang disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam, menyatakan bahwa perkawinan
menuruthukunIslam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati
perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Menciptakan sebuah rumah tangga yang damai
berdasarkan kasih sayang merupakan impian bagi setiap pasangan suami isteri, namun hal itu tidak mudah karena
tidak sedikit pasangan suami isteri yang gagal dan berakhir dengan sebuah perceraian Sebelum terjadinya suatu
perceraian seringkali terdapat beberapa hal yang melatarbelakanginya, terutama bagi isteri yang merasa tidak cocok
dengan perilaku suaminya yang dianggap kasar atau karena masalah ekonomi atau bisa juga karena hasutan pihak
keluarga, sehingga ia berusaha mencari alasan atau cara untuk bercerai. Dari adanya sikap suami yang bertindak
kasar atau karena masalah ekonomi atau kondisi perkawinan yang mulai tidak harmonis, maka si isteri akhirnya
meninggalkan rumah tanpa izin suami. Contoh tindakan isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami adalah si
isteri pergi selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun menjadi TKI di luar negeri atau sengaja meninggalkan
suaminya dengan cara tinggal dengan kedua orang tuanya. Padahal dalam suatu perkawinan, suami maupun isteri
mempunyai hak dan kewajiban yang harus diperhatikan satu sama lain. Suami istri harus memahami hak dan
kewajibannya sebagai upaya membangun sebuah keluarga yang harmonis. Kewajiban tersebut harus dimaknai secara
timbal balik, yang berarti bahwa yang menjadi kewajiban suami merupakan hak istri dan yang menjadi kewajiban istri
adalah menjadi hak suami. Suami istri harus bertanggung jawab untuk saling memenuhi kebutuhan pasangannya
untuk membangun keluarga yang harmonis dan tentram. Tindakan isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami
ini sering dianggap ringan atau sepele oleh sebagian wanita yang tidak mengerti hukum Islam, tetapi jika tindakan ini
dilakukan terhadap seorang pria muslim yang paham hukum agama akan sangat fatal dan berat akibatnya karena
agama Islam melarang dengan keras hal tersebut. Isteri yang meninggalkan rumah tidak akan menyelesaikan
masalah justru akan memperberat masalah, suami akan mempunyai kesan istri lari dari tanggung jawab dan
kewajibannya. Pada intinya, seorang isteri tidak boleh meninggalkan rumah tanpa izin suaminya, jadi meskipun
dinasehati dan kurang diperhatikan suami bukan berarti isteri bisa melanggar aturan Allah.