Laman

Kamis, Mei 30

AKIBAT HUKUM TERHADAP PENGAJUAN CERAI (KHULUK) OLEH ISTRI YANG MENINGGALKAN RUMAH TANPA IZIN SUAMI (NUSYUZ) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

BAMBANG SUMARDIANTO - A11110173

Skripsi ini membahas tentang akibat hukum terhadap pengajuan cerai (khuluk) oleh isteri yang meninggalkan rumah
tanpa izin suami (nusyuz) menurut perspektif hukum Islam. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk
mengetahui dan menganalisis pengajuan cerai (khuluk) oleh isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami
(nusyuz) menurut hukum Islam serta akibat hukum terhadap pengajuan cerai (khuluk) oleh isteri yang meninggalkan
rumah tanpa izin suami (nusyuz) menurut perspektif hukum Islam. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
adalah metode penelitian hukum normatif. Di dalam masyarakat sekarang ini, tindakan isteri yang meninggalkan
rumah tanpa izin suami ini sering dianggap ringan atau sepele oleh sebagian wanita yang tidak mengerti hukum Islam,
tetapi jika tindakan ini dilakukan terhadap seorang pria muslim yang paham hukum agama akan sangat fatal dan
berat akibatnya karena agama Islam melarang dengan keras hal tersebut. Seorang isteri yang meninggalkan rumah
tanpa izin suaminya merupakan sikap pembangkangan (nusyuz) dari isteri dengan tidak melaksanakan kewajibannya
kepada suami. Bahkan banyak terjadi, sikap pembangkangan (nusyuz) dari isteri ini berakhir dengan perceraian, di
mana si isteri mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama. Pengajuan permohonan cerai yang dilakukan
oleh isteri terhadap suami dalam hukum Islam dikenal dengan istilah khuluk. Khuluk adalah perceraian atas
permintaan pihak istri dengan mengembalikan mas kawin (mahar) yang diterimanya. Pengembalian mas kawin
(mahar) ini bisa seluruh atau sebagian yang pernah diterima sang istri, tetapi juga bisa dengan harta lain selain mas
kawin. Pengajuan cerai (khuluk) oleh isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami (nusyuz) menurut hukum Islam
harus berdasarkan putusan Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal 116 dan Pasal 148 Kompilasi Hukum
Islam Atas adanya pengajuan permohonan cerai (khuluk) yang dilakukan oleh isteri yang meninggalkan rumah tanpa
izin dari suaminya (nusyuz), tentu saja akan memberikan akibat hukum terhadap pihak isteri. Akibat hukum dari
pengajuan permohonan cerai (khuluk) yang dilakukan oleh isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin dari suaminya
(nusyuz) ini adalah: (a) Perkawinan putus dengan talak ba’in sughra; (b) Berkurangnya jumlah talak dan tidak dapat
dirujuk; (c) Istri menjalani iddah talaq biasa; (d) Bekas suami bebas dari kewajiban untuk membayar
nafkah iddah terhadap bekas istri; (e) Tidak ada hak mut’ah (berupa uang atau benda) bagi si isteri. Perkawinan
merupakan perbuatan yang penting dalam kehidupan manusia, karena merupakan bentuk pergaulan hidup manusia
dalam lingkungan masyarakat sosial yang terkecil, tetapi juga lebih dari itu bahwa perkawinan merupakan perbuatan
hukum dan perbuatan keagamaan. Negara mempunyai kepentingan pula untuk turut mencampuri urusan masalah
perkawinan dengan membentuk dan melaksanakan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan. Tujuannya
untuk memberi perlindungan terhadap rakyat sebagai salah satu unsur negara, melalui hukum yang berlaku dan
diberlakukan terhadap mereka. Sebagaimana tujuan perkawinan yang disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam, menyatakan bahwa perkawinan
menuruthukunIslam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati
perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Menciptakan sebuah rumah tangga yang damai
berdasarkan kasih sayang merupakan impian bagi setiap pasangan suami isteri, namun hal itu tidak mudah karena
tidak sedikit pasangan suami isteri yang gagal dan berakhir dengan sebuah perceraian Sebelum terjadinya suatu
perceraian seringkali terdapat beberapa hal yang melatarbelakanginya, terutama bagi isteri yang merasa tidak cocok
dengan perilaku suaminya yang dianggap kasar atau karena masalah ekonomi atau bisa juga karena hasutan pihak
keluarga, sehingga ia berusaha mencari alasan atau cara untuk bercerai. Dari adanya sikap suami yang bertindak
kasar atau karena masalah ekonomi atau kondisi perkawinan yang mulai tidak harmonis, maka si isteri akhirnya
meninggalkan rumah tanpa izin suami. Contoh tindakan isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami adalah si
isteri pergi selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun menjadi TKI di luar negeri atau sengaja meninggalkan
suaminya dengan cara tinggal dengan kedua orang tuanya. Padahal dalam suatu perkawinan, suami maupun isteri
mempunyai hak dan kewajiban yang harus diperhatikan satu sama lain. Suami istri harus memahami hak dan
kewajibannya sebagai upaya membangun sebuah keluarga yang harmonis. Kewajiban tersebut harus dimaknai secara
timbal balik, yang berarti bahwa yang menjadi kewajiban suami merupakan hak istri dan yang menjadi kewajiban istri
adalah menjadi hak suami. Suami istri harus bertanggung jawab untuk saling memenuhi kebutuhan pasangannya
untuk membangun keluarga yang harmonis dan tentram. Tindakan isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami
ini sering dianggap ringan atau sepele oleh sebagian wanita yang tidak mengerti hukum Islam, tetapi jika tindakan ini
dilakukan terhadap seorang pria muslim yang paham hukum agama akan sangat fatal dan berat akibatnya karena
agama Islam melarang dengan keras hal tersebut. Isteri yang meninggalkan rumah tidak akan menyelesaikan
masalah justru akan memperberat masalah, suami akan mempunyai kesan istri lari dari tanggung jawab dan
kewajibannya. Pada intinya, seorang isteri tidak boleh meninggalkan rumah tanpa izin suaminya, jadi meskipun
dinasehati dan kurang diperhatikan suami bukan berarti isteri bisa melanggar aturan Allah.